Loading...

Video: Doli Tegaskan Tak Pernah Bahas Pasal 'Selundupan' PKPU Terkait Gibran

Ketua Komisi II DPR periode 2019-2024 yang juga Anggota Komisi II DPR periode saat ini, Ahmad Doli Kurnia menegaskan tak pernah membahas Pasal 18 ayat 3 pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023. Hal ini disampaikan Doli usai pertemuan dengan beberapa anggota Komisi II DPR periode 2019-2024 di kawasan Senayan, Minggu (18/10).

Pasal itu diduga memuluskan Wakil Presiden Gibran Rakabuming untuk lolos tahap seleksi Pilpres 2024 karena terdapat pengecualian persyaratan ijazah SMA bagi bakal calon yang memiliki ijazah perguruan tinggi.

Pasal tersebut sempat dipersoalkan oleh hakim Mahkamah Konstitusi Enny Nurbaningsih dan Saldi Isra saat sidang di Mahkamah Konstitusi pada Rabu (30/9/2026) lalu. Pasal tersebut termaktub pada PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden itu dibuat untuk menggantikan PKPU Nomor 22 Tahun 2018. PKPU 19/2023 tersebut terdiri atas 68 pasal.

Ori Salfian - 20DETIK | 7 jam yang lalu

764 Penayangan