Bursa Efek Indonesia (BEI) ubah aturan batas Auto Rejection Bawah (ARB) saham yang awalnya 15 persen kini menjadi 7 persen.
Aturan perubahan batas ARB ini berlaku mulai hari ini, Senin (19/10) hingga 31 Desember 2026.
Klik di sini untuk melihat video lainnya!