Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menolak eksepsi Roy Suryo dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terkait ijazah Joko Widodo. Persidangan dilanjut ke tahap pembuktian yang diselenggarakan pada Rabu (28/10).
'Perlawanan advokat terdakwa Dr. Kanjeng Raden Mas Tumenggung Roy Suryo Notodiprojo tidak dapat diterima.' Ujar hakim ketua
Tonton video lainnya di sini ya!