Loading...

Video: Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka Kasus Blackout Batam-Bintan

Bareskrim Polri resmi menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus pemadaman listrik massal (blackout) yang melumpuhkan wilayah Batam dan Pulau Bintan, Kepulauan Riau, pada Senin (12/10/2026). Empat tersangka merupakan petugas PT PLN Batam (RB, ZR, AWD, DA) dan satu lainnya adalah pihak kontraktor (AIP).

Penyidik menemukan dugaan kelalaian dalam pengawasan serta pengamanan Gardu Induk Sei Harapan, termasuk ketiadaan fasilitas penghalau satwa liar yang memicu ledakan transformator akibat kera tersengat. Akibat insiden ini, asumsi hitungan kompensasi bagi pelanggan terdampak ditaksir mencapai Rp 57,3 miliar.

Alamudin Hamapu - 20DETIK | 12 jam yang lalu

2,237 Penayangan