Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan mengusulkan kajian untuk mengubah definisi tindak pidana korupsi di Indonesia ke Presiden Prabowo Subianto. Usulan Luhut yakni kerugian negara bukan tindak pidana korupsi, yang menurutnya hal itu sesuai UNCAC (United Nations Convention Against Cooruption) yang sudah diratifikasi pemerintah.