Loading...

Video: Bupati Pati Sudewo Divonis 8,5 Tahun Penjara Kasus DJKA & Suap Jabatan

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Semarang menjatuhkan vonis 8 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp 300 juta kepada Bupati Pati nonaktif, Sudewo, pada Rabu (21/10/2026). Sudewo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam kasus korupsi suap dan gratifikasi proyek Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) serta praktik jual-beli jabatan pengisian perangkat desa.

Isak tangis histeris dari anak, istri, dan para pendukungnya seketika pecah di ruang sidang begitu hakim selesai membacakan amar putusan. Vonis ini selaras dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang mana Sudewo juga diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp 3,6 miliar.

Tri Aljumanto - 20DETIK | 1 jam yang lalu

157 Penayangan