Dua pria di Kabupaten Badung, Bali, ditangkap polisi setelah membakar tiga mesin perontok padi milik petani dan pagar kawasan wisata Alas Pala Sangeh.
Aksi pembakaran yang terjadi sejak Juni hingga September 2026 itu dipicu emosi dan stres setelah pelaku kalah berjudi. Keduanya terancam hukuman penjara maksimal sembilan tahun.