Berkat digitalisasi STNK, kamu nggak perlu khawatir lagi kalau tertinggal atau bahkan hilang.
Sebab, STNK digital sudah tersimpan di aplikasi Digital Korlantas, dan legal ditunjukkan saat ada pemeriksaan kepolisian.
STNK Digital bisa dibuat dengan mudah. Bahkan tak sampai tiga menit sudah kelar, berikut ini caranya.