Loading...

Video Polisi Bongkar Praktik Pengolahan Minyak Mentah Ilegal di Muratara

Bareskrim Polri mengungkap kasus dugaan tindak pidana minyak dan gas bumi di dua lokasi di Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan. Dalam kasus ini dua orang telah dijadikan tersangka, yakni SP selaku pemilik tempat pengolahan dan AT yang merupakan manajer PT Ratiga Abdi Meksa.

Dalam kasus ini tersangka mengolah minyak mentah ilegal menjadi sejumlah produk bahan bakar minyak (BBM). Minyak hasil olahan tersebut kemudian diolah kembali menggunakan zat tertentu agar menyerupai solar industri asli Pertamina sebelum didistribusikan ke sejumlah perusahaan kontraktor di Kabupaten Muratara.

Muhammad Rizky Pratama - 20DETIK | 4 jam yang lalu

675 Penayangan