Loading...

Video: Prabowo Minta Usulan Luhut soal Definisi Korupsi Dikaji Mendalam

Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra mengatakan Presiden Prabowo Subianto meminta kajian mendalam terkait usulan Ketua DEN Luhut Binsar Pandjaitan soal kerugian negara yang tidak otomatis dikategorikan sebagai korupsi dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU) Tipikor.

“Pak Presiden menegaskan bahwa beliau bukan berarti sudah menyetujui apa yang disampaikan oleh DEN, tapi beliau meminta untuk dilakukan kajian yang lebih mendalam supaya kita mampu merumuskan pengertian korupsi itu yang cocok dengan situasi negara yang kita hadapi,” kata Yusril usai bertemu presiden di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (26/10/2026).

Daffa Ridwan - 20DETIK | 7 jam yang lalu

541 Penayangan