Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) bersama DPR RI bakal mengevaluasi Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) menyusul maraknya kasus perundungan anak. Langkah ini diambil untuk meninjau kembali aturan pengawasan dan penanganan hukum.
Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA, Titi Eko Rahayu, menegaskan bahwa aksi perundungan bukan lagi kenakalan biasa melainkan perbuatan yang membutuhkan perhatian serius.