Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mengungkap 70 persen korban perkawinan usia anak di Indonesia didominasi oleh perempuan.
Adapun, persentase perkawinan anak disebut menurun dari 5,90% di 2024 menjadi 4,56% di 2025. Meski begitu, angka korban perkawinan anak masih terus mengalami peningkatan di beberapa daerah seperti NTB, Lombok.