Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menegaskan penyelenggara sistem elektronik (PSE) bisa dikenai sanksi jika tidak mematuhi ketentuan moderasi konten. Sanksi tersebut diatur dalam Keputusan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 522 melalui mekanisme Sistem Kepatuhan Moderasi Konten (SAMAN).
Plt. Kepala Biro Humas Komdigi, Farida Dewi Maharani, menjelaskan aturan penghapusan konten paling lambat empat jam tidak bisa dibaca secara terpisah.