Polri menetapkan 3 tersangka kasus dugaan penyadapan secara ilegal dan penghapusan data elektronik dan illegal access terhadap Presiden Prabowo Subianto. Salah satu tersangka adalah Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Listyo Sigit Prabowo. Kabareskrim Polri, Komjen Asep Safrudin menyebut para tersangka memerintahkan penyadapan itu sejak 2025.