Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun menepis bahwa revisi Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) akan membuat Bank Indonesia (BI) kehilangan independensi.
Ia menyebut jika terdapat sejumlah pasal yang tidak termuat dalam ketentuan sebelumnya mendapat perhatian publik, merujuk pada draf RUU P2SK yang beredar di masyarakat.
Bagaimana pendapat Misbakhun soal ini? simak jawaban lengkapnya dalam Jejak Pradana!