Selamat Datang Para Petarung Pemilu 2024

20DETIK

   |   
10,817 Views | Rabu, 14 Des 2022 22:18 WIB

Pemilu Legislatif dan Presiden 2024 digelar kurang dari 1,5 tahun. Malam ini KPU RI bakal melakukan pengundian nomor urut peserta pemilu untuk partai politik (parpol) baru dan parpol yang tidak memenuhi ambang batas pada Pemilu 2019.

Berdasarkan ketentuan Peraturan KPU (PKPU) No 3 Tahun 2022 tentang tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pemilu 2024, ada tiga tahapan penting, yakni pendaftaran, verifikasi, dan penetapan peserta pemilu. Meski begitu, PKPU itu dinilai ada kekosongan hukum lantaran tahapan Pemilu 2024 sudah resmi ditetapkan. Sementara itu, UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 tidak lagi mendukung pembentukan provinsi baru di Papua dan IKN.

detik tv - 20DETIK