Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie membacakan putusan dugaan pelanggaran kode etik Ketua MK Anwar Usman cs hari ini. Sidang yang dilakukan secara tertutup ini merupakan efek domino dari Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia minimal capres-cawapres. Sebelumnya, MKMK sendiri telah menyelesaikan sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik Ketua MK dan hakim konstitusi lain.
Dalam sidang ini, terbukti bahwa Anwar Usman melakukan pelanggaran etik berat dengan ancaman hukumannya adalah diberhentikan sebagai Ketua MK.