Kasus terpidana predator anak, Muhammad Aris di Mojokerto akan diberikan tambahan hukuman berupa kebiri kimia. Tambahan hukuman ini menuai kontroversi lantaran Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menolak menjadi eksekutornya. Menurut, Ketua Umum Pengurus Besar IDI, dr Daeng Muhammad Faqih kebiri kimia bentuknya bukan pelayanan medis, sehingga dokter dan tenaga medis tidak diperkenankan menjadi eksekutor.
Selengkapnya, tonton Blak-blakan IDI, "Kebiri, Hukuman Atau Rehabilitasi", di detikcom