Ketua KPK 2003-2007, Taufiequrrachman Ruki setuju dilakukan revisi terhadap beberapa pasal UU KPK. Ia meyakini revisi tersebut dapat lebih menguatkan lembaga antirasuah tersebut. Misalnya, soal perlunya KPK diberi kewenangan menerbitkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3). Sementara, terkait Pembentukan Dewan Pengawas dalam draf revisi RUU, Taufiequrrachman menolaknya.
Selengkapnya, tonton Blak blakan Taufiequrrachman Ruki, "DPR dan KPK Jangan Arogan" di detikcom.