Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso akan mereformasi sektor industri jasa keuangan non bank, seperti asuransi, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan. Seperti di sektor perbankan yang butuh waktu selama lima tahun, 2000 - 2005, reformasi kali ini pun diperkirakan akan berlangsung sama.