Nilai potensi royalti lagu-lagu dari Indonesia yang diputar di tempat-tempat hiburan di luar negeri bisa mencapai Rp 3-4 Triliun. Tapi hingga saat ini, Indonesia belum dapat menariknya karena terbentur data. Karena itu kewajiban membentuk pusat data, Kata Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Indonesia Freddy Harris, ditegaskan dalam PP No 56/2021.