Pria berinisial RAW (25) warga Kendal, Jawa Tengah, diringkus polisi setelah kedapatan menjual satwa melalui media sosial. Tak tanggung-tanggung, ia telah menjual lebih dari 100 ekor satwa.
Kasat Reskrim Polresta Jogja AKP Archye Nevada menjelaskan seratus satwa dilindungi yang diperjualbelikan yakni jenis burung paruh bengkok. Sejauh ini, kasus masih tengah ditelusuri kepolisian karena ada dugaan keterkaitan dengan sindikat perdagangan satwa langka.