Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta telah disetujui menjadi RUU usulan inisiatif DPR RI. Yang menjadi kontroversi dan menarik untuk dibahas, gubernur dan wakil gubernur Daerah Khusus Jakarta akan ditunjuk dan diberhentikan oleh presiden dengan memperhatikan usul DPRD.
Dalam rapat paripurna yang digelar pada Senin (4/12/2023), hanya Fraksi PKS yang menolak RUU Daerah Khusus Jakarta menjadi usul inisiatif DPR RI. Salah satu alasan penolakan, Fraksi PKS menilai RUU Daerah Khusus Jakarta ini dibahas terlalu tergesa-gesa dan terkesan ugal-ugalan.
Fraksi PDIP memang menyatakan setuju RUU itu dilanjutkan pembahasannya setelah dirumuskan di Baleg DPR. Namun, Masinton menegaskan fraksinya memberikan catatan.
Apa catatan yang diberikan oleh Fraksi PDIP? Selengkapnya akan dibahas dalam program detik Pagi edisi Rabu (6/12/2023). Selain itu, ada juga penjelasan dari Baleg DPR RI terkait alasan RUU Daerah Khusus Jakarta mengatur penunjukan gubernur dan wakil gubernur oleh presiden.
Simak lebih dalam situasi terbaru tentang berita terkait, serta berita-berita lain yang tentunya tidak kalah menarik. Nikmati terus menu sarapan informasi khas detik Pagi secara langsung langsung (live streaming) pada Senin-Jumat, pukul 08.00-11.00 WIB, di 20.detik.com dan TikTok detikcom. Tidak hanya menyimak, detikers juga bisa berbagi ide, cerita, hingga membagikan pertanyaan lewat kolom live chat.
"detik Pagi, Jangan Tidur Lagi!"