Pemilik biro perjalanan umrah Goldy Mixalmina, Zyuhal Laila Nova, ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi karena diduga menipu ratusan warga hingga gagal berangkat umrah dengan total uang Rp 4,9 miliar. Polisi mengungkap uang rencana untuk umrah itu ternyata digunakan untuk memperkaya diri.
Kira-kira bagaimana proses hukum yang ditetapkan? Saksikan selengkapnya hanya di detikPagi!