Korps Lalu Lintas atau Korlantas Polri resmi menerbitkan SIM C1 yang dikhususkan bagi pengendara roda dua dengan kapasitas mesin 250-500 cc.
Syarat untuk membuat SIM C1 yakni minimal berusia 18 tahun dan sudah memiliki SIM C selama satu tahun.
Korps Lalu Lintas atau Korlantas Polri resmi menerbitkan SIM C1 yang dikhususkan bagi pengendara roda dua dengan kapasitas mesin 250-500 cc.
Syarat untuk membuat SIM C1 yakni minimal berusia 18 tahun dan sudah memiliki SIM C selama satu tahun.