SIM C, C1 & C2 Apa Bedanya

20DETIK

   |   
58,026 Views | Rabu, 29 Mei 2024 11:55 WIB

Korps Lalu Lintas atau Korlantas Polri resmi menerbitkan SIM C1 yang dikhususkan bagi pengendara roda dua dengan kapasitas mesin 250-500 cc.

Syarat untuk membuat SIM C1 yakni minimal berusia 18 tahun dan sudah memiliki SIM C selama satu tahun.

tim 20detik - 20DETIK