Seorang warga negara asing (WNA) diamankan pihak imigrasi Bandung setelah terbukti menyalahi izin tinggal dan diduga hendak melakukan penipuan. WNA Nigeria itu diketahui berinisial NDC yang ditangkap di sebuah apartemen. NDC ke Indonesia dengan tujuan untuk berbisnis fesyen dengan membeli baju di Indonesia untuk kemudian dijual kembali di Nigeria.
Namun tujuan NDC tersebut kata Masjuno hanya akal-akalan. Sebab dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, NDC diduga melakukan scam investasi atau investasi bodong. Simak laporan reporter kami untuk informasi selengkapnya!