Kasus investasi bodong berkedok gadai kontak rumah yang merugikan korban sebesar Rp5,9 miliar di Kota Sukabumi telah mencapai babak akhir. Seluruh terdakwa sudah menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Kelas IIB Kota Sukabumi, Senin (23/9/2024). Pengadilan pun memberikan putusan berbeda-beda. Simak laporan reporter kami untuk informasi selengkapnya!