Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi dan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mengamankan 13 warga negara asing (WNA). Belasan WNA itu diamankan dari 12 perusahaan perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) yang ada di wilayah Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau(Kepri) yang masuk daftar pencabutan Nomor Induk Berusaha (NIB) oleh BKPM. Simak laporan Reporter Kami Untuk Informasi Selengkapnya!