Pungut Sumbangan di Jalan Jadi Kegiatan Terlarang di Jabar

20DETIK

   |   
765 Views | Kamis, 17 Apr 2025 12:18 WIB

Kegiatan meminta sumbangan atau pungutan di jalan umum kini menjadi hal yang dilarang di Jawa Barat. Hal itu menyusul terbitnya surat edaran tentang penertiban jalan umum dari pungutan dan sumbangan masyarakat. Simak laporan reporter kami untuk informasi selengkapnya!

Tim 20detik - 20DETIK