Gubernur Jakarta Pramono Anung mewajibkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta untuk menggunakan transportasi umum mulai hari ini, Rabu (30/04/2025). Hal ini telah diatur dalam Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2025. Bagaimana penerapan kebijakan tersebut? Simak laporan reporter kami untuk informasi selengkapnya!