Kasus anak perempuan dipaksa siaran langsung (live streaming) konten pornografi dibongkar polisi. Dua germo turut diringkus polisi.
Kedua pelaku berinisial D (21) dan F (21). Kedua muncikari ini memperjualbelikan konten pornografi yang melibatkan perempuan yang belum dewasa atau berusia anak.
Duo germo meminta anak-anak tersebut melakukan live streaming di sebuah aplikasi yang diakses lewat smartphone. Para pelaku mempekerjakan korban dengan menjadi host dan melakukan pornoaksi yang disiarkan di internet.