Dua wanita berinisial BF (49) dan DS (47) di Sorong, Papua Barat Daya, ditangkap usai membuka praktik aborsi ilegal di rumah. Kedua pelaku menetapkan tarif aborsi hingga mencapai Rp 4 juta. Saat ini Polisi masih menyelidiki latar belakang dan peran kedua pelaku. Saksikan laporan reporter kami untuk informasi selengkapnya!