Polisi menangkap sales bernama Arfianto alias Yoga (24) di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), usai menggelapkan uang seorang ibu rumah tangga (IRT) sebesar Rp 30 juta. Uang hasil penggelapan digunakan pelaku untuk membayar utang dan memenuhi kebutuhan sehari-hari. Simak selengkapnya hanya di detikPagi!