Dua pria berinisial AR (41) dan S (46) ditangkap polisi di Jalan Pandawa, Legian, Kuta, Badung, Minggu (14/9/2025). Mereka kedapatan mengedarkan 65.028 butir obat penenang hingga obat kuat ilegal senilai Rp 1,95 miliar. Simak laporan selengkapnya hanya di detikPagi!











































