Seorang guru mengaji bernama Sudirman dituntut 13 tahun penjara dalam kasus dugaan pencabulan terhadap 16 santrinya, termasuk komika Eky Priyagung di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Terdakwa Sudirman selaku tenaga pendidik dinyatakan terbukti bersalah melakukan perbuatan cabul dengan cara menggunakan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk korban. Saksikan laporan selengkapnya hanya di detikPagi!