Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama Interpol dan BAIS menangkap Dewi Astutik alias PA (43) yang masuk daftar buron kasus penyelundupan dua ton sabu senilai Rp 5 triliun. BNN mengungkap Dewi Astutik ternyata juga merupakan buron Korea Selatan. Simak laporan selengkapnya hanya di detikPagi!











































