Video: Divonis 10 Tahun Bui Majikan Paksa ART Makan Kotoran di Batam Ajukan Banding

20DETIK

   |   
68 Views | Kamis, 11 Des 2025 12:32 WIB

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan vonis 10 tahun penjara terhadap Roslina karena terbukti menganiaya asisten rumah tangga (ART). Atas putusan tersebut, kuasa hukum Roslina menyatakan akan mengajukan banding. Simak laporan lengkap reporter kami hanya di detikPagi!

Tim 20detik - 20DETIK