Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan vonis 10 tahun penjara terhadap Roslina karena terbukti menganiaya asisten rumah tangga (ART). Atas putusan tersebut, kuasa hukum Roslina menyatakan akan mengajukan banding. Simak laporan lengkap reporter kami hanya di detikPagi!











































