Pemerintah masih memberikan insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) 100 persen buat pembelian rumah dan apartemen tahun ini. Pembeli bisa menikmati bebas pajak untuk bagian harga rumah sampai Rp 2 miliar. Apa saja syaratnya? Simak pembahasannya hanya di detikPagi!











































