Polisi membongkar perdagangan bagian tubuh macan dahan dan sisik trenggiling di Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara (Sumut). Ada dua pelaku yang ditangkap dalam kasus tersebut.
Kapolres Padangsidimpuan AKBP Wira Prayatna memerinci kedua pelaku yang ditangkap, yakni MN (53) dan RSP (21). Simak selengkapnya hanya di detikPagi!











































