Kementerian Agama (Kemenag) terus memperluas akses pendidikan agar keterbatasan ekonomi tidak menghalangi anak-anak Indonesia memperoleh pendidikan yang berkualitas.
Hal ini dilakukan melalui bantuan pendidikan yang semakin merata dan inklusif, beasiswa, peningkatan kesejahteraan pendidik, serta penguatan sarana dan prasarana.
Dalam memperluas kesempatan belajar, Kemenag turut menyalurkan bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) dan Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah).
Selain bantuan pendidikan, Kemenag turut memperkuat kesejahteraan guru dan dosen melalui penyaluran tunjangan profesi.
Melalui perluasan bantuan pendidikan, peningkatan kesejahteraan pendidik, penguatan fasilitas pembelajaran, dan layanan pendidikan inklusif, Kemenag terus mendorong agar seluruh peserta didik memperoleh kesempatan yang lebih setara untuk belajar dan mengembangkan potensinya.
