Ormas Keagamaan Dapat 'Privilege' Kelola Tambang, Memang Bisa?

20DETIK

   |   
10,788 Views | Senin, 03 Jun 2024 19:02 WIB

Presiden Jokowi resmi mengizinkan organisasi kemasyarakatan atau ormas keagamaan untuk mengelola usaha pertambangan. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 25 tahun 2024, ormas keagamaan kini bisa memiliki izin usaha pertambangan khusus (WIUPK). Lalu apa ya untung-ruginya jika tambang dikelola ormas keagamaan? Saksikan pembahasan selengkapnya hanya di Detik Sore.

tim 20detik - 20DETIK