Kementerian Perdagangan resmi membentuk Satgas Pengawasan Barang Tertentu yang Diberlakukan Tata Niaga Impor. Oleh pemerintah, satgas ini dibentuk sebagai benteng atas masuknya barang-barang illegal dari luar negeri. Melansir dari detikFinance, ada tujuh jenis barang yang akan menjadi konsentrasi khusus dari satgas ini yaitu tekstil dan produk tekstil (TPT), pakaian jadi dan aksesoris, keramik, elektronik, alas kaki, perlengkapan kosmetik, serta produk garmen lain.
Dibentuk untuk bertugas hingga akhir Desember 2024, mampukah Satgas ini menekan masuknya barang-barang impor ilegal? Sejauh mana kewenangan mereka atas pelanggaran yang ada? Saksikan ulasannya dalam Editorial Review bersama Redaktur Pelaksana detikFinance.