Belakangan masyarakat banyak memperbincangkan kebijakan pemerintah terkait pemberian alat kontrasepsi di kalangan remaja. Hal ini bertujuan untuk menekan kehamilan di usia belia yang meningkatkan risiko bayi lahir prematur, kekurangan gizi, hingga isu kesehatan lainnya.
Adapun kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2024 tentang pelaksanaan Undang Undang Kesehatan 17 Tahun 2023. Poin yang dibunyikan dalam pasal 103 ayat 4e secara jelas menyebut bahwa salah satu implementasi layanan kesehatan meliputi penyediaan alat kontrasepsi. Inilah yang memunculkan polemic di masyarakat, sebab dikhawatirkan menjadi sinyal bahwa negara dianggap melegalkan hubungan seksual di usia dini.
Lalu apa lagi pertimbangan di balik munculnya peraturan ini? Jika usia pernikahan bukan hal yang harus dikhawatirkan, Benarkah kasus HIV diam-diam mulai merebak di kalangan remaja? Simak diskusinya dalam Editorial Review bersama Redaktur detikHealth.