detikSore kali akan bergabung dengan detikJateng untuk mengulas gejolak dunia politik di masa Pilkada 2024. Pada hari penetapan cakada kali ini, Bawaslu Kendal memutuskan menolak permohonan pasangan bakal calon Bupati-Wakil Bupati Kendal petahana Dico M Ganinduto serta pasangannya Ali Nurudin dalam sengketa Pilkada Kendal 2024.
Mengutip detikJateng, Dico M Ganinduto yang juga sebagai petahana membatalkan rencana untuk melanjutkan gugatannya terkait sengketa Pilkada Kendal ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN). Ia mengatakan jika hal ini dilakukannya sebagai bentuk penghormatan pada demokrasi di Indonesia. Ada apa di balik peristiwa ini? ikuti laporan Redaktur detikJateng dalam Indonesia Detik Ini.