Dugaan Suap dan Gratifikasi Dalam Kasus Ronald Tannur

20DETIK

   |   
962 Views | Kamis, 24 Okt 2024 19:59 WIB

Mahkamah Agung (MA) berhentikan sementara 3 hakim yang menangani kasus Ronal Tannur menyusul adanya penangkapan ketiganya oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Selasa (23/10) malam tadi. Hal ini disampaikan oleh Juru bicara Mahkamah Agung (MA), hakim Agung Yanto. Kini, ketiga hakim tersebut resmi ditahan Kejagung.

Terkait hakim-hakim nakal, Komisi Yudisial (KY) mengungkap jika mereka telah memberi sanksi bagi para hakim pelanggar. Mengutip detikNews, sepanjang 2023 terdapat 42 hakim yang terbukti melanggar etik di mana 17 orang diantaranya sudah diberi sanksi. Lalu sejauh mana negara ini mampu mengontrol kinerja hakim? Apa saja temuan terbaru dari penangkapan 3 hakim di kasus Ronald Tannur? Ikuti diskusinya bersama Wakil Redaktur Pelaksana detikNews.

tim 20detik - 20DETIK