detikSore akan mengulas perkembangan vonis pailit kepada PT. Sritex. Keputusan Pengadilan Niaga Semarang ini merupakan tindak lanjut sejak 2022 lalu ketika PT Sritex dinyatakan melakukan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU). Menanggapi hal ini, PT. Sritex kini tengah melakukan upaya Kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Direktur Utama PT Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto berharap, putusan MA bisa membatalkan putusan Pengadilan Niaga. Lalu bagaimana nasib ribuan pekerja PT. Sritex atas kondisi ini? Ikuti laporannya bersama Redaktur detikJateng dalam Indonesia Detik Ini.