Peristiwa dipolisikannya para guru karena dianggap melakukan kekerasan terhadap muridnya saat mengajar semakin merebak. Terbaru, adalah soal kasus guru honorer Supriyani dalam kasus tuduhan menganiaya siswanya. Meski sempat mendekam di sel tahanan, guru honorer di SD Negeri 4 Baito, Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara itu akhirnya dituntut bebas oleh JPU Pengadilan Negeri setempat.
Terkait pernyataan Gibran Tersebut, Maryati juga tengah mengajukan waktu untuk beraudiensi. Pihaknya juga berencana memaparkan data-data terkait. Lalu data apa saja yang akan ia paparkan? Bagaimana KPAI melihat fenomena kriminalisasi guru menurut Gibran? Menghadirkan Ai Maryati, Ketua KPAI, Ikuti diskusinya dalam Editorial Review.