KPK Vs Paman Birin, Bukti Lunglainya KPK

20DETIK

   |   
30,332 Views | Rabu, 13 Nov 2024 19:34 WIB

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kalah melawan Sahbirin Noor (SHB) selaku Gubernur Kalimantan Selatan dalam praperadilan yang digelar di PN Jakarta Selatan. Hakim tunggal dalam sidang yang dilaksanakan pada Selasa (12/11) tersebut menerima sebagian permohonan praperadilan yang diajukan Sahbirin Noor atau Paman Birin. Dengan demikian, penetapan Sahbirin Noor sebagai tersangka kasus suap dinyatakan tidak sah.

KPK pun tidak dapat mempertahankan status Sahbirin sebagai tersangka. Hal ini dilihat sebagai tamparan keras terhadap KPK. Sejumlah pengamat mengatakan jika pamor KPK turun. KPK tidak memiliki kekuatan sebesar dulu dalam mengungkap kasus korupsi? Benarkah demikian? Apa penyebabnya? Sah kah langkah KPK untuk melanjutkan kasus suap ini tanpa tersangka? Menghadirkan Wakil Redaktur Pelaksana detikNews dan Akademisi Hukum Universitas Trisakti Yenti Ganarsih, ikuti diskusinya dalam Editorial Review.

tim 20detik - 20DETIK