PPN Naik Jadi 12%! Industri di Ambang Krisis?

20DETIK

   |   
198 Views | Selasa, 19 Nov 2024 20:41 WIB

Besaran tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) direncanakan naik dari 11% menjadi 12% mulai 1 Januari 2025 mendatang. Hal ini seperti yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Namun, apakah benar, rencana kenaikan tarif PPN jadi 12% ini dapat mengganggu arus kas atau cash flow industri dalam negeri? Lalu bagaimana dengan perkembangan IHSG hari ini? Mari cek selengkapnya hanya di Market Review!

tim 20detik - 20DETIK