Pilkada Serentak 2024 sudah memasuki masa tenang hari kedua. Bendera-bendera partai hingga foto-foto paslon yang memenuhi jalanan pun lenyap. Sesuai dengan aturan KPU, pada masa tenang, segala bentuk kampanye dilarang termasuk adanya alat peraga kampanye. Lalu bagaimana para calon kepala daerah mengisi hari-hari di masa tenang? Benarkah waktu di jelang pemungutan suara adalah masa tegang bagi sebagian pihak? Bersama detikJateng, detikSumut, dan detikJabar, Ikuti diskusinya dalam Editorial Review.